Lampung - - Rentan gesekan dan konflik, baik ditingkat keluarga, tetangga, lingkungan masyarakat hingga, antar suku, ras, agama dan golongan. Menjadikan, pentingnya masyarakat memahami sejumlah aturan. Sehingga, konflik tersebut bisa diminimalisir.
“Kedepankan musyawarah melalui rembug desa/pekon, menjadi langkah tepat menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar, ” Kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Zunianto saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, dihadapan masyarakat Pekon Suberejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengaku langkah yang diambil oleh legislatif menyampaikan perda rembug desa/pekon dihadapan masyarakat Lampung dan Pringsewu khususnya, merupakan bentuk keperdulian yang nyata, agar Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai terhindar dari konflik berkepanjangan yang mengakibatkan perpecahan antar masyarakat yang ada.
“Banyak Perda yang sudah disahkan oleh DPRD, dan pada saat ini kami menyampaikan Perda Rembug Desa untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan. Jadi, menyelesaikan persoalan tidak mesti langsung ke ranah hukum, ” ujarnya.